UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Rp 3,205,220 Naik Rp 180,400
Rajabotak

UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Rp 3.205.220 Naik Rp 180.400

UMK Pontianak 2026 – Menutup akhir tahun 2025, Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati Upah Minimum Kota( UMK) Tahun 2026 senilai Rp3. 205. 220.

Nilai itu naik Rp180. 400 dari UMK 2025 sebesar Rp3. 024. 820. Konvensi lahir melalui forum tripartit berlandaskan penanda ekonomi wilayah dan syarat nasional.

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady berkata, penetapan mengenakan tata cara titik alfa demi objektivitas.

“ Titik alfa mempunyai 5 opsi berbasis keadaan investasi, inflasi wilayah, dan keberlanjutan usaha. Keputusan lahir tanpa subjektivitas,” ucap Iwan Amriady di Kota Pontianak Kalimantan Barat Rabu( 24/ 12/ 2025).

Baca Juga : Kades Kenyala Marah Lantaran Aparat Tembak 4 Warga Curi Sawit

Provinsi Kalimantan Barat menetapkan titik alfa 0, 8. Wilayah menjajaki batasan tersebut. Serikat pekerja mendesak angka paling tinggi, sedangkan pelakon usaha jadi pertimbangan utama.

“ Konsumsi 0, 9 berakibat berat. Forum setuju mengenakan 0, 8,” ucap Iwan Amriady menejelaskan.

UMK Pontianak Berlaku Mulai Januari 2026

UMK Pontianak senantiasa terletak di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat. Angka berlaku mulai Januari 2026.

Segala faktor Dewan Pengupahan menandatangani kabar kegiatan. Proses bersinambung mengarah pengesahan wali kota dan penyampaian ke gubernur.

“ Tugas Dewan Pengupahan rampung,” demikian penuturan Iwan Amriady.

Games Rajabotak adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *