Tangis Amsal Sitepu Pecah – Atmosfer ruang persidangan Majelis hukum Negara( PN) Medan tiba- tiba emosional pada Rabu( 1/ 4/ 2026). Videografer Amsal Christy Sitepu tidak kuasa membendung air mata dikala Hakim Pimpinan Meter. Yusafrihardi Girsang membacakan amar vonis yang melaporkan dirinya leluasa murni dari seluruh dakwaan permasalahan dugaan korupsi mark- up video profil desa di Kabupaten Karo.
Tangis Amsal Sitepu Pecah Saat Dapat Putusan Bebas
Isak tangis Amsal rusak mendadak di sofa pesakitan. Menurutnya, ketukan palu hakim bukan semata- mata akhir dari masa kelam di penjara, melainkan pengakuan negeri terhadap martabat pekerja seni.
Sembari menyeka air mata yang terus mengalir deras, Amsal menegaskan kalau putusan ini merupakan pesan kokoh untuk segala pelakon industri kreatif di tanah air yang sepanjang ini dibayangi rasa khawatir dalam berkarya.
” Air mata ini merupakan air mata kemenangan, tetapi bukan kemenangan buat Amsal Christy Sitepu saja. Ini kemenangan buat seluruh pejuang ekonomi kreatif yang terdapat di Indonesia,” ungkap Amsal dengan suara bergetar.
Ia meyakini momentum ini hendak jadi tonggak kebangkitan ekonomi kreatif supaya para kreator dapat terus berinovasi tanpa dihantui kriminalisasi atas standar harga karya seni yang subjektif.
Hakim: Dakwaan Korupsi Tidak Terbukti
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan kalau Amsal tidak teruji secara legal serta meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer ataupun sekunder jaksa.
” Melepaskan tersangka oleh sebab itu dari seluruh dakwaan penuntut universal,” ucap Hakim Pimpinan.
Tidak hanya melepaskan dari ancaman pidana, hakim pula memerintahkan pemulihan penuh terhadap hak- hak Amsal, tercantum peran, harkat, dan martabatnya.
Baca Juga : Sepak Terjang Dua Pria Bobol Kotak Amal Di 21 Masjid Berakhir
Kilas Balik Permasalahan: Debat Standar Harga Karya Seni
Permasalahan ini lebih dahulu menyita atensi publik sebab menyangkut batas antara” kerugian negeri” serta” nilai suatu karya”. Jaksa Penuntut Universal( JPU) lebih dahulu menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara serta duit pengganti sebesar Rp202 juta.
Jaksa menebak terdapatnya mark- up sebab Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa, sedangkan auditor Inspektorat menaksir harga normal cuma Rp24, 1 juta.
Tetapi para pakar industri kreatif memperhitungkan perbandingan harga tersebut merupakan perihal lumrah. Mengingat videografi sangat tergantung pada konsep, mutu penciptaan, serta kemampuan yang tidak mempunyai standar harga baku seperti benda komoditas.
Pemulihan Nama Baik
Putusan leluasa ini sekalian menggugurkan segala tuntutan denda Rp50 juta yang pernah diajukan jaksa. Dengan vonis ini, Amsal Sitepu formal dinyatakan bersih serta bisa kembali berkarya selaku videografer, bawa harapan baru untuk kepastian hukum di zona ekonomi kreatif Indonesia.
Situs Tuan Kuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

