Selebgram Sekaligus DJ TM Terciduk Pakai Vape Isi Narkoba
Abang Empire

Selebgram Sekaligus DJ TM Terciduk Pakai Vape Isi Narkoba

Selebgram Sekaligus DJ TM – Selebgram sekalian Dj ternama, TM( alias DJK) ditangkap polisi di Medan atas dugaan penyalahgunaan narkotika tipe baru lewat fitur rokok elektrik ataupun vape.

Penangkapan yang berlangsung di hunian elegan, Jangka Residence, Jalur Jangka, Medan, pada Senin dini hari( 9/ 3/ 2026) ini, pula menjaring 2 rekan TM yang lain, ialah RA serta NA.

Kronologi Penangkapan Selebgram Sekaligus DJ TM Oleh Pihak Kepolisian

Aksi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap pengemudi ojek online yang membawakan paket plastik misterius ke kediaman terdakwa. Curiga dengan isi paket tersebut, polisi melaksanakan pengejaran sampai ke titik tujuan.

” Dikala disergap di lantai satu, terdakwa RA pernah berupaya melenyapkan benda fakta dengan membuang plastik berisi fitur vape ataupun pod,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Rabu( 11/ 3/ 2026).

Bersumber pada hasil uji Laboratorium Forensik( Labfor), polisi menciptakan kenyataan mengejutkan. Cairan( liquid) vape berlabel Lamborghini 88 yang digunakan para terdakwa positif memiliki Metomidate.

” Ini merupakan modus yang lagi tren di golongan anak muda, ialah menyembunyikan narkotika ke dalam liquid vape supaya tidak gampang ditemukan,” tambah Kompol Rafli.

Tidak menyudahi di lantai satu, petugas naik ke lantai 2 serta mengamankan TM di kamarnya. Dalam penggeledahan tersebut, ditemui benda fakta bonus berbentuk 1 paket kecil sabu yang dirahasiakan di dalam hoodie. Bermacam fitur vape( merk Real X, Joyway, Infai, serta satu cartridge sisa gunakan merk Labubu). 3 buah mancis.

Baca Juga : Kakek Di Pantailabu Tewas Terpanggang Saat Temani Istri

Mengkonsumsi Narkoba 6 Bulan Terakhir

TM yang diketahui selaku DJ berbakat dengan jam terbang sampai ke luar negara ini mengaku sudah komsumsi narkotika sepanjang 6 bulan terakhir. Hasil uji urine pula mengonfirmasi kalau TM, RA, serta NA positif memiliki metamfetamin.

Saat ini, si DJ wajib membebaskan headphone- nya serta mengalami jeratan hukum. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A serta B jo Pasal 54 UU Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian melaporkan kalau ketiganya hendak menempuh proses asesmen buat rehabilitasi kedokteran ataupun sosial.

Situs Abang Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *