Remaja Perempuan Di Banjarmasin – Polisi menangkap seseorang laki- laki bernama samaran FF( 35), terdakwa permasalahan persetubuhan terhadap anak tirinya di Kota Banjarmasin, Selasa( 14/ 10/ 2025).
Kapolres Banjar AKBP Fadli berkata, penangkapan dicoba regu gabungan Opsnal Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, serta Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.
” Permasalahan ini berawal pada Sabtu( 6/ 9/ 2025) dekat jam 18. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) di suatu rumah di Lingkungan Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Korban, seseorang anak di dasar usia berumur 12 tahun,” kata Fadli.
Baca Juga : Harga Mobil Penyapu Jalan Di Tuban Tuai Pro Dan Kontra
Remaja Perempuan Di Banjarmasin Melaporkan Kejadian Yang Dialaminya
Korban memberi tahu peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, didampingi pelapor yang mengenali insiden itu. FF dikenal ialah bapak tiri korban.
Regu gabungan setelah itu melaksanakan penyelidikan serta memperoleh data keberadaan terdakwa di dekat Jalur Rawasari X. Pada Selasa malam dekat jam 20. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), pelakon sukses diamankan tanpa perlawanan.
“ Terdakwa langsung dibawa ke Unit Proteksi Wanita serta Anak( PPA) Polres Banjar buat pengecekan lebih lanjut,” tegasnya.
Istri FF dikenal lagi menempuh hukuman penjara sebab permasalahan narkoba.
” Dikenal, FF telah lama tinggal sendiri tanpa istrinya. Istri pelakon yang pula bunda korban dikala ini tengah menempuh hukuman sebab terjerat permasalahan narkoba,” jelasnya.
FF dijerat Pasal 81 Undang- Undang No 17 Tahun 2016 tentang pergantian kedua atas UU Proteksi Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda optimal Rp 5 miliyar. Games Rajabotak adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

