Rebutan Lahan Parkir – Persaingan lahan parkir liar di Maros berujung tragis. Seseorang laki- laki bernama samaran IDA wajib kehabisan penglihatan mata kirinya sehabis ditusuk memakai badik oleh MFA( 37). Pelakon penganiayaan, MFA, juga saat ini sudah ditangkap serta diresmikan selaku terdakwa.
Peristiwa itu terjalin pada malam akhir September, Selasa( 30/ 9/ 2025) dekat jam 23. 40 Waktu indonesia tengah(WITA). Kala itu, IDA bersama 2 rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan Jalur Poros Maros–Makassar di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Atmosfer yang awal mulanya biasa saja tiba- tiba berganti tegang kala MFA tiba serta menanyakan siapa yang berteriak di posisi. Tidak menemukan jawaban yang memuaskan, emosi MFA malah tersulut.
Baca Juga : Ayah Rudapaksa Anak Kandung Di Samping Istri Waktu Tidur
Dari balik pinggangnya, dia menarik sebilah badik bercorak gelap selama 30 sentimeter. Hasrat korban buat melerai malah berujung malapetaka. Satu tikaman pas menimpa mata kirinya sampai membuat penglihatan IDA lenyap permanen.
Rebutan Lahan Parkir Sudah Ditanganin Pihak Kepolisian
Permasalahan ini setelah itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung bergerak kilat. Sehabis melaksanakan penyelidikan, regu sukses mengenali keberadaan pelakon. Penangkapan dicoba pada Selasa malam( 7/ 10/ 2025) di Jalur Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai.
” Sehabis dicoba penyelidikan, regu Jatanras sukses mengenali serta menangkap pelakon tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, Rabu( 8/ 10/ 2025).
Dalam interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Dia berdalih sakit hati sebab merasa tersaingi soal lahan parkir liar ataupun yang diketahui warga selaku‘ pak ogah’. Polisi pula menyita benda fakta berbentuk sebilah badik gelap yang digunakan dikala peristiwa.
” Dikala ini pelakon telah diamankan di Mapolres Maros buat proses hukum lebih lanjut,” cerah Ridwan.
Saat ini, di balik dinginnya jeruji besi, MFA wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan IDA menempuh hari- hari dengan kehabisan yang tidak dapat tergantikan: penglihatan mata kirinya.
” Terdakwa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman optimal 5 tahun penjara,” ungkap Ridwan meningkatkan. Games Rajabotak adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

