Polisi Ditangkap Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Lansia
Macan Empire

Polisi Ditangkap Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Lansia

Polisi Ditangkap Polisi – Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan( TTS) menangkap YT alias Yakob.  Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Timor Tengah Utara( TTU), Jumat( 13/ 3/ 2026).

Kronologi Polisi Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

YT yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Korban merupakan seorang pria lanjut usia di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2024.

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka YT alias Yakob akhirnya dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan di RT 02/RW 01.

Lokasinya berada di Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/12/2024).

Baginya, peristiwa bermula kala korban bernama samaran Kornelis Mone berteriak dikala melintas di depan rumah mertua terdakwa. Terdakwa YT pernah menegur korban, tetapi teguran tersebut tidak diindahkan sehingga merangsang emosi pelakon yang setelah itu melaksanakan penganiayaan terhadap korban.

Sehabis lewat proses penyidikan yang lumayan panjang, YT kesimpulannya diresmikan selaku terdakwa permasalahan penganiayaaan. Tetapi dia senantiasa mangkir dari panggilan penyidik, sampai kesimpulannya pada 13 Maret 2026, YT sukses diamankan.

Dikala ini, terdakwa sudah diamankan di Mapolres TTS guna menempuh proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Begini Nasib THR Bagi PPPK Paruh Waktu Di Kota Bandung

Proses Pidana serta Disiplin

Dia berkata, permasalahan ini tidak hanya dilaporkan secara pidana, korban pula memberi tahu ke Propam Polres TTS atas pelanggaran disiplin.

Permasalahan pidana dilaporkan anak korban, Meriana Mone( 41) ke Polres TTS yang tertuang dalam laporan polisi no LP/ B/ 472/ XII/ 2024/ SPKT/ Polres TTS/ Polda NTT, bertepatan pada 31 Desember 2024.

Polres TTS sendiri telah mengantarkan pertumbuhan penindakan masalah ini lewat Pesan Pertumbuhan Hasil Penyidikan( SP2HP) pada 10 Januari 2025 ke korban Kornelis Mone serta 17 Maret 2025 ke Meriana Mone.

Terdakwa YT dijerat dengan pasal 466 ayat( 1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Situs Macan Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *