Polda Bali Ajukan Penerbitan Red Notice Ke Interpol
Rajabotak

Polda Bali Ajukan Penerbitan Red Notice Ke Interpol

Polda Bali Ajukan – Kepolisian Wilayah (Polda) mengajukan penerbitan red notice ke Interpol terhadap dua warga negara Brasil berinisial DBLSA (35) dan KH (29), yang menjadi tersangka pembunuhan warga negara Belanda berinisial RP (49) di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Polda Bali Ajukan Red Notice Setelah Kedua Tersangka Melarikan Diri Keluar Negeri

Langkah ini diambil setelah kedua tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri hanya beberapa jam setelah kejadian. Kini, status mereka tidak hanya sebagai tersangka, tetapi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan pelacakan lintas negara.

“Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diperkirakan sudah meninggalkan Bali. Kami akan segera berkoordinasi dengan Interpol,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, Sabtu (28/3/2026).

Kedua tersangka diketahui sempat tinggal di sebuah homestay di kawasan Pantai Berawa, Banjar Tandeg, Kuta Utara.

Kronologi Pembunuhan di Kerobokan

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/3/2026) pukul 22.00 WITA di depan sebuah vila di Jalan Semer, Kerobokan. Korban yang merupakan warga Belanda diketahui tinggal di lokasi tersebut.

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku sudah berada di Bali sejak 18 Februari 2026.

“Dua pelaku, berdasarkan data dari Imigrasi, masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Jadi sudah beberapa minggu berada di Bali,” jelas Adhi.

Usai kejadian, pelaku langsung meninggalkan Indonesia. Mereka diduga kabur beberapa jam setelah insiden terjadi.

Aksi penyerangan berlangsung cepat dan brutal. Saat itu, korban berjalan bersama seorang saksi perempuan berinisial P dan anjing peliharaannya.

Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor masuk ke gang buntu di lokasi. Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu. Namun saat kembali, korban sudah dalam kondisi diserang.

“Pelaku menggunakan pisau dan menyebabkan banyak luka tusuk di leher, pipi kiri, dan bagian tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Baca Juga : Maling Gondol Brankas Isi Emas 1 Kg Saat Penghuni Salat Idulfitri

Barang Bukti dan Identifikasi Pelaku

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau sepanjang 30 cm, dua sepeda motor, sandal, senter, serta bercak darah di lokasi.

Barang pribadi korban seperti ponsel, kacamata, dan pakaian berlumuran darah juga turut diamankan.

“Selain itu, dua sepeda motor masih dalam analisis. Diduga terdapat bercak darah korban di kendaraan tersebut,” tambahnya.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku.

“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku memiliki bekas darah di kakinya,” jelas Adhi.

Kombinasi barang bukti, keterangan saksi, dan analisis teknologi akhirnya mengarah pada identifikasi kedua pelaku.

Proses Hukum dan Pendalaman Motif

Korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit BIMC Kuta sebelum dinyatakan meninggal dunia dan dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Polisi belum memastikan hubungan antara korban, yang diketahui memiliki bisnis di Bali, dengan kedua pelaku.

“Motif masih kami dalami,” kata Adhi.

Sementara itu, saksi perempuan yang berada di lokasi masih berada di wilayah Badung dan terus berkoordinasi dengan penyidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Polda Bali menegaskan akan terus memburu pelaku melalui jalur internasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutup Adhi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *