Peran Tiga Polisi Halangi – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama, Selasa (3/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota kepolisian yang terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Peran Tiga Polisi Halangi Disidang atas Dugaan Perintangan Penyidikan
Persidangan etik ini memeriksa tiga terduga pelanggar berinisial MA, MS, dan MF. Ketiganya dinilai memiliki peran dalam menghambat proses pengungkapan peristiwa kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Dirja Pratama.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa sidang kali ini secara khusus membahas dugaan obstruction of justice.
“Persidangan ini terkait obstruction of justice. Ada tiga terduga pelanggar yang baru saja disidangkan, yakni MA, MS, dan MF,” kata Zulham Effendy.
Peran MA dan Sanksi Demosi Delapan Tahun
Berdasarkan fakta persidangan, MA diketahui tidak melaporkan peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, MA juga memerintahkan pembersihan bercak darah di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MA dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri serta pimpinan, serta pembinaan mental dan fisik selama satu bulan.
MA juga dikenai sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Baca Juga : Jam Terakhir Bocah Di Sukabumi Sebelum Meninggal Disiksa
MS dan MF Dijatuhi Patsus 30 Hari
Sementara itu, MS terbukti menghilangkan bercak darah atau barang bukti di lokasi kejadian atas perintah MA. Dalam sidang terungkap bahwa MS yang berstatus junior mengaku tidak berani menolak perintah tersebut.
MS dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari.
Adapun MF diketahui berada di lokasi dan menyaksikan langsung saat MS diperintahkan membersihkan bercak darah. Namun, MF tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Sebagai anggota Polri, MF dinilai memiliki kewajiban melaporkan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum. MF pun dijatuhi sanksi etika yang sama serta patsus selama 30 hari.
Alasan Penghapusan Barang Bukti Terungkap di Sidang
Terkait alasan penghapusan bercak darah dan tidak adanya laporan awal, Zulham Effendy menyebut pihaknya telah mendalami keterangan MA dalam persidangan.
MA mengaku merasa segan dan takut terhadap Bripda Pirman yang dinilainya memiliki karakter dominan. Ia juga sempat berpura-pura tidak mengetahui peristiwa tersebut dengan alasan sedang tidur, meski posisinya berada di dekat pintu keluar lokasi.
Penghilangan darah disebut dilakukan secara spontan karena merasa ngeri melihat darah. Namun, MA mengaku terkejut saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia.
Bripda Pirman Telah Dijatuhi Sanksi PTDH
Sementara itu, terhadap Bripda Pirman yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, Komisi Kode Etik Polri sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, Bripda Pirman masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
Games Macan Empire adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

