Pelarian Buronan Kasus Tambang Ilegal Bukit Soeharto Ditangkap
Nagaempire

Pelarian Buronan Kasus Tambang Ilegal Bukit Soeharto Ditangkap

Pelarian Buronan Kasus Tambang – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan( Gakkum) Daerah Kalimantan menuntaskan penyidikan terhadap MH( 37). Buronan permasalahan penambangan batubara ilegal di kawasan Halaman Hutan Raya( Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Identitas Dari Pelarian Buronan Kasus Tambang Ilegal Yang Ditangkap

MH telah menjadi DPO selama 3 tahun terakhir dan bertindak sebagai pemodal serta penanggung jawab tambang ilegal tersebut.

MH diduga menyuruh beberapa operator alat berat, yakni S, B, AM, dan NT, untuk melakukan penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto pada 2022.

Setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Negeri Kalimantan Timur melengkapi berkas perkara MH (P-21) pada 29 Desember 2025.

Baca Juga : Paket Gelap Berisi 65 Amunisi Dari Makassar Ke Semarang

Barang Bukti Yang Berhasil Di Sita

Terdakwa MH dan barang bukti berupa 4 unit ekskavator akan diserahkan kepada Kejaksaan Besar Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di sidang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan Tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 4 operator alat berat, yaitu S (47), B (44), AM (32), dan NT (44).

Dalam berkas perkara, MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah melalui UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana optimal menggapai 10 tahun penjara serta denda sampai Rp5 miliyar.

Games Nagaempire adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *