Penyidik Tindak Pidana Spesial Kejaksaan Besar Nusa Tenggara Timur( Kejati NTT) formal menetapkan JS, mantan Wali Kota Kupang periode 2002–2007, selaku terdakwa permasalahan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan peninggalan tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, Jumat( 3/ 10/ 2025).
Penetapan terdakwa dicoba sehabis penyidik menghasilkan pesan panggilan pengecekan, tetapi JS tidak penuhi panggilan dengan alibi kesehatan.
Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana berkata, bersumber pada hasil penyidikan, JS diprediksi melaksanakan pemindahtanganan serta pengalihan peninggalan tanah ataupun benda kepunyaan wilayah( BMD) pemerintah Kabupaten Kupang kepada pihak yang tidak berhak.
Peninggalan pemerintah yang dialihkan itu di antara lain, SHM Nomor. 839, luas 420 m² atas nama JS terbit 2 Juli 2013, SHM Nomor. 879 luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014 serta SHM Nomor. 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Pengalihan ini dicoba lewat penerbitan pesan saran penunjukan tanah kapling pada tahun 2004 sampai 2013, yang ikut ditandatangani pejabat berwenang dikala itu, tercantum Wali Kota Kupang S. K. Lerik serta JS sendiri dikala berprofesi.

Baca Juga : Clair Obscur: Expedition 33 — RPG Fantasi Gelap Real-Time
Kerugian Negara Akibat Perbuatan Mantan Wali Kota Kupang
Akibat perbuatan JS, pemerintah Kabupaten Kupang hadapi kerugian keuangan wilayah sebesar Rp 5. 956. 786. 664, 40. Kerugian ini bersumber pada laporan Hasil audit inspektorat Provinsi NTT No X. IP. 775/ 13/ 2023 bertepatan pada 26 September 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa JS disangkakan melanggar pasal 2 ayat( 1) ataupun pasal 3 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diganti dengan Undang- Undang No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.
” Yang bersangkutan dijadwalkan buat kembali dipanggil serta ditilik dalam kapasitasnya selaku terdakwa, guna memenuhi dan menguatkan perlengkapan fakta yang sudah terdapat,” katanya.
Dia meningkatkan, Kejati NTT di dasar kepemimpinan Zet Tadung Allo, berkomitmen menindak tegas tiap wujud penyalahgunaan kewenangan serta tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negeri ataupun wilayah. Langkah ini sejalan dengan upaya menghasilkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berintegritas di Nusa Tenggara Timur. Games Rajabotak adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

