Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing Dipenjara 10 Tahun
Indocair

Majikan Paksa ART Makan Kotoran Anjing Dipenjara 10 Tahun

ART Makan Kotoran Anjing – Jaksa Penuntut Universal( JPU) menuntut tersangka Roslina dengan pidana 10 tahun penjara atas permasalahan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga( ART) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur( NTT), yang bekerja di rumahnya di kawasan elit Sukajadi, Batam. Persidangan tuntutan diselenggarakan di Majelis hukum Negara Batam, Senin( 1/ 12/ 2025).

Dalam persidangan yang dipandu Pimpinan Majelis Hakim Andi Bayu Putra Mandala dengan hakim anggota Douglas Napitupulu serta Dina Puspa Sari, JPU Aditya Syaummil Patria menegaskan kalau aksi tersangka terkategori sangat kejam serta dicoba berulang- ulang.

JPU mengatakan kalau Roslina memforsir korban, Intan, buat memakan kotoran anjing, memukul, dan melaksanakan kekerasan raga lain yang menimbulkan korban hadapi cedera berat serta trauma psikis mendalam.

“ Perbuatan tersangka memunculkan penderitaan sangat berat untuk korban serta keluarganya,” ucap Aditya dalam tuntutannya.

Baca Juga : Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Anjing Dituntut 10 Tahun Penjara

ART Makan Kotoran Anjing Mendapatkan Keadilan

Bagi JPU, tidak terdapat satu juga perihal yang bisa meringankan tersangka. Roslina pula dinilai tidak kooperatif sebab terus membantah perbuatannya. Tidak hanya itu, korban secara tegas melaporkan tidak membagikan maaf kepada pelakon.

Roslina didakwa melanggar: Pasal 44 ayat( 2) UU Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat( 1) KUHP Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP

Perbuatan tersebut dinilai selaku tindak pidana kekerasan raga berat dalam lingkup rumah tangga serta dicoba secara bersinambung.

Benda Bukti

JPU pula memohon beberapa benda fakta diresmikan buat dirampas negeri, berbentuk: 1 unit iPhone XS Mak, 1 unit iPhone 15 Pro Max, sedangkan benda fakta lain semacam raket, ember, serokan, sofa lipat, catatan, serta portofolio, Dokumen kontrak kerja atas nama Merliati senantiasa dilampirkan dalam berkas masalah.

Tersangka pula dibebankan membayar bayaran masalah sebesar Rp 5. 000.

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan.

Kuasa hukum memohon agar sidang pembelaan (pledoi) ditunda satu pekan.

Alasan penundaan adalah karena penasihat hukum baru memerlukan waktu.

Mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara secara menyeluruh.

Tetapi permintaan tersebut ditolak majelis hakim sebab padatnya jadwal sidang. Majelis membenarkan persidangan pembelaan senantiasa diselenggarakan pada Kamis( 4/ 12/ 2025).

Games Indocair adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *