Lansia Tega Hamili – Seorang anak muda wanita berumur 13 tahun di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, wajib menelan kapsul getir. Dia dikenal tengah memiliki dengan umur kehamilan menggapai 7 bulan akibat jadi korban tindak pidana persetubuhan oleh seseorang laki- laki lanjut umur bernama samaran AS( 72).
Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Rulli, mengonfirmasi kalau pihak kepolisian lewat Unit 2 PPA Sat Reskrim sudah bergerak kilat mengamankan pelakon pada Selasa( 13/ 04/ 2026).
Penangkapan ini ialah tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa terpukul atas peristiwa tersebut.
” Benar, regu dari Unit 2 PPA yang dipandu Ipda Salman Lestari Siregar sudah mengamankan satu orang terduga pelakon di daerah Kebonpedes,” ucap Ipda Ade Rulli, Jumat( 17/ 4/ 2026).
Terungkapnya permasalahan memilukan ini bermula dikala bapak kandung korban, D, mulai menyimpan kecurigaan besar terhadap pergantian raga pada bagian perut putrinya.
Dia setelah itu bawa si anak ke aplikasi bidan buat menempuh pengecekan kedokteran.
Hasil pengecekan melaporkan kalau korban positif berbadan dua dengan umur isi dekat 7 bulan. Sehabis dicoba pendekatan, korban kesimpulannya berterus cerah kalau pelakon yang menghamilinya merupakan AS.
Baca Juga : Pelarian DPO Kasus Sabu 58 Kg Berakhir Usai 6 Bulan
Modus Lansia Tega Hamili Remaja Berusia 13 Tahun
Dalam melaksanakan aksi bejatnya, AS memakai modus bujuk rayu dengan mengiming- imingi korban duit sebesar Rp 10. 000.
Pelakon diprediksi sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Tiap kali usai beraksi, pelakon kembali membagikan duit serta melontarkan ancaman supaya korban tidak menggambarkan perihal tersebut kepada orang tuanya.
” Modusnya pelakon membagikan duit jajanan selaku bujuk rayu, kemudian mengecam korban supaya tidak melapor kepada orang tuanya,” tambah ia.
Pihak kepolisian pula sudah mengamankan benda fakta berbentuk hasil Visum et Repertum, baju korban, dan dokumen akta kelahiran.
Pasal
Atas perbuatannya, AS saat ini mendekam di tahanan serta dijerat dengan Pasal 81 ayat( 2) UU RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak Jo UU Nomor. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
” Dikala ini terdakwa telah kami amankan di Mapolres buat menempuh proses penyidikan serta memenuhi berkas masalah lebih lanjut,” ungkap ia.
Situs Tuankuda yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

