Kontributor Kompas TV Di Lampung Akui Diteror Hingga Trauma
Nagaempire

Kontributor Kompas TV Di Lampung Akui Diteror Hingga Trauma

Kontributor Kompas TV – Seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, menjadi korban intimidasi sejumlah preman saat melakukan peliputan dugaan pemerasan di wilayah Lampung Selatan pada 25 November 2025 lalu. Ancaman yang diterimanya tak berhenti di lokasi kejadian. Ia mengaku terus diteror hingga membuatnya trauma dan harus berpindah-pindah tempat tinggal demi keamanan.

Dampaknya cukup berat. Saya trauma dan tidak bisa bekerja di lapangan. Saya harus berpindah-pindah tempat untuk menghindari kemungkinan buruk,” ujar Teuku.

Dia menuturkan, serangan kepada jurnalis dapat mengancam kebebasan pers dan menghambat penyampaian informasi kepada publik.

“Saya berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami intimidasi seperti ini. Tugas kami adalah untuk masyarakat,” lanjutnya.

Kasus Kontributor Kompas TV Intimidasi Naik ke Tahap Penyidikan

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi korban dalam pelaporan ke Polres Lampung Selatan mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kemarin kami mendampingi jurnalis dari Kompas TV untuk laporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers. Klien kami dicecar 20 hingga 30 pertanyaan terkait kronologi hingga kerugian yang dialami,” ujar Prabowo, Sabtu (29/11).

Prabowo mengapresiasi respons cepat penyidik Polres Lampung Selatan yang menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara itu penting sebagai bagian dari semangat Reformasi Polri sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

“Teman-teman jurnalis bekerja penuh risiko, jadi tindakan intimidasi harus diproses hukum agar menjadi efek jera. Harapan kami segera ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga : Status Turun Ke Siaga Karena Aktivitas Gunung Semeru Mereda

Barang Bukti dan Pemeriksaan Delapan Saksi

Prabowo menjelaskan, satu orang telah dilaporkan dalam kasus tersebut. Sementara itu penyidik juga tengah memproses pemeriksaan tujuh hingga delapan saksi. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video serta atribut jurnalistik korban turut diserahkan ke penyidik.

Dia menerangkan sudah memeriksa sekitar delapan orang saksi dari laporan yang dibuat oleh Teuku. “Iya sudah naik sidik, ada sekitar delapan saksi yang sudah kami periksa. Itu termasuk korban, terlapor dan warga yang menyaksikan. Untuk penetapan tersangka, kami nanti akan melakukan gelar perkara selanjutnya, mohon waktu,” jelas Indik.

Kemarin klien kami masih mendapatkan teror dari nomor tak dikenal. Walau belum jelas siapa pelakunya, ini menunjukkan upaya untuk terus menekan korban,” ungkap Prabowo.

Dia mengungkapkan bahwa kasus itu berkaitan dengan persoalan sengketa tanah di Lampung Selatan yang melibatkan banyak pihak.

Teuku juga menceritakan bentuk teror yang diterimanya setelah pelaporan berlangsung. “Saya dapat pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengirimkan dua kontak berinsial BJ dan JK. Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi saya rasa ini ada kaitannya dengan orang yang saya laporkan,” ungkapnya.

Dia berharap kasus itu bisa segera diproses hingga tuntas, dan menjadi pelajaran agar tidak ada pihak mana pun berani menghalangi kerja jurnalistik. “Yang saya syukuri, Polres Lampung Selatan bergerak cepat. Semoga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

Kronologi Kontributor Kompas TV

Sebelumnya diberitakan, Teuku Khalid Syah mendapat ancaman dari sekelompok orang diduga preman saat menjalankan tugas peliputan dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Peristiwa bermula ketika Teuku tiba di Dusun Lebung Uning, lokasi sengketa lahan yang diduga disertai praktik pemerasan oleh sekelompok orang terhadap warga pemilik tanah.

Sejumlah orang mendatangi Teuku dan menanyai apakah ia membuat pemberitaan terkait kasus tersebut untuk salah satu media online.

Meski sudah menjelaskan bahwa dia bekerja untuk Kompas TV, para pelaku tetap mengintimidasi dan mendesak Teuku agar menghentikan peliputan.

“Salah seorang berinisial B mengancam saya dengan berkata, ‘Saya tujah kamu,’ sambil memperagakan gerakan mengambil benda dari pinggang sebelah kiri,” tuturnya.

Aksi itu berlangsung di halaman rumah warga dan disaksikan sejumlah saksi. Teuku sempat diminta pindah lokasi untuk berbicara baik-baik, namun ia menolak karena merasa keselamatannya tak terjamin.

Dia mengaku mengalami syok berat atas insiden tersebut. Laporan resminya telah tercatat dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

“Kejadian ini membuat saya berpikir bagaimana nasib wartawan media lain jika menghadapi situasi yang sama,” katanya.

Kecaman Keras dari Organisasi Pers

Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras intimidasi yang menimpa anggotanya tersebut. IJTI, lanjut dia, akan mengawal proses hukum hingga mendapatkan kepastian dan perlindungan bagi jurnalis.

“Kekerasan terhadap pekerja media tidak bisa ditoleransi. Kami meminta aparat menuntaskan kasus ini,” ujar Andres.

IJTI juga akan menggandeng LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk pendampingan hukum. Menurut Andres, insiden itu tak terlepas dari persoalan premanisme yang masih menghantui warga di Lampung Selatan.

“Ini harus jadi perhatian serius Polres dan Polda Lampung,” kata dia. Games Nagaempire adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *