Jam Terakhir Bocah – Ruang rapat Komisi III DPR RI tiba-tiba hening ketika Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memaparkan fakta-fakta hukum di balik penganiayaan yang berujung pada kematian tragis NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Anak berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Ia mengembuskan napas terakhir pada Rabu (19/2/2026).
Dalam paparan tersebut, terungkap rentang waktu krusial yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus yang kini menyita perhatian nasional.
Rentang Waktu Kritis Malam Kematian Korban
Penyidikan intensif berhasil memetakan kronologi pada malam nahas 18 Februari 2026. Polisi menemukan fakta dari keterangan saksi kunci, yakni tukang pijat bernama Somad.
Korban terakhir terlihat dalam kondisi sehat tanpa luka pada pukul 17.50 WIB. Namun, situasi berubah drastis hanya dalam hitungan jam.
Penyidik menemukan bahwa antara pukul 18.35 hingga 21.52 WIB, korban berada dalam penguasaan seseorang selain terdakwa TR, ibu tiri korban. Pada rentang waktu itu, korban disebut masih belum mengalami luka.
“Tetapi, saat pamannya datang pukul 22.00 WIB, NS ditemukan sudah dalam kondisi penuh luka,” tegas AKBP Samian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Senin (02/03).
Ibu tiri korban, TR, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, penyidik menghadapi tantangan karena tersangka terus membantah perbuatannya.
Samian menegaskan bahwa polisi tidak lagi bergantung pada pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama. Penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation untuk mengungkap kasus ini secara objektif.
Kekuatan pembuktian bertumpu pada data medis dan forensik. Hasil Visum et Repertum menunjukkan adanya trauma panas serta trauma benda tumpul yang menjadi penyebab utama luka-luka di tubuh korban.
Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan psikologi klinis dan forensik yang mengonfirmasi adanya pola kekerasan terstruktur yang dialami NS. Polisi juga menyertakan bukti elektronik dari analisis konten media sosial terkait kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Salah satu poin krusial adalah kesaksian post-mortem. Korban sempat memberikan pernyataan langsung kepada tenaga medis di Unit Gawat Darurat mengenai apa yang dialaminya sebelum meninggal pada pukul 16.00 WIB di hari kejadian.
Baca Juga : Pelaku Judi Sabung Ayam Lompat Ke Sungai Dan Meninggal
Dugaan Penganiayaan Berulang Sejak 2024
Fakta hukum lain yang mencuat adalah dugaan bahwa NS telah lama menjadi korban penganiayaan. Polisi membuka kembali catatan dugaan kekerasan pada November 2024 yang melibatkan pihak yang sama.
Pada saat itu, perkara disebut berakhir damai. Namun kali ini, polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Observasi lingkungan sekitar tempat tinggal korban turut memperkuat dugaan tersebut. Sejumlah tetangga memberikan keterangan mengenai adanya dugaan kekerasan berulang yang terjadi di dalam rumah tersebut.
“Kami merumuskan adanya dugaan tindak pidana karena kematian korban tidak wajar. Kami melibatkan unsur forensik untuk memastikan seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Samian.
Kini, kesaksian terakhir NS yang sempat disampaikan kepada perawat Unit Gawat Darurat mengenai siapa yang menyakitinya menjadi salah satu bukti penting bagi penyidik untuk membawa perkara ini ke meja hijau.
Games Naga Empire adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

