Bule Prancis Yang Berkoar – Bule asal Prancis yang pernah viral di media sosial sebab mengaku memecahkan dugaan jaringan peredaran narkoba di Pulau Lombok.
Kesimpulannya Laki- laki tersebut dikenal bernama asli Ludovic Roche pemegang Kartu Izin Tinggal Senantiasa( KITAP).
Kronologi Bule Prancis Yang Berkoar Ditangkap
Penangkapan terhadap Ludovic Roche alias Muhammad Ali dicoba oleh Regu Satresnarkoba Polres Lombok Utara pada Jumat( 2/ 1/ 2026) dini hari. Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan narkotika tipe sabu dengan berat 0, 53 gr.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menarangkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai terdapatnya kegiatan transaksi narkoba di daerah Desa Bayan, Lombok Utara. Bersumber pada laporan itu, polisi setelah itu melaksanakan penyelidikan serta pembuntutan.
Dikala dicoba pengejaran, Ludovic Roche dikenal lagi berkendara bersama seseorang rekannya bernama samaran U yang menjabat selaku nelayan. Polisi setelah itu menghentikan kendaraan tersebut serta melaksanakan pengecekan di posisi.
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi Dan Alami 30 Gempa Letusan
“ Dari hasil pengecekan, anggota menciptakan satu klip plastik berisi bubuk kristal yang diprediksi sabu. Benda tersebut ditaruh di dalam casing ponsel serta diletakkan di dashboard motor yang digunakan yang bersangkutan,” ucap AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu( 3/ 1/ 2026).
Usai penangkapan, Ludovic Roche langsung dibawa ke Mapolres Lombok Utara buat menempuh pengecekan lebih lanjut. Tetapi bersumber pada hasil uji urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif komsumsi narkotika.
Kasat Narkoba Tegaskan Penangkapan Bule Prancis
Kasat Narkoba menegaskan kalau penangkapan terhadap Ludovic Roche tidak berkaitan dengan video viral yang lebih dahulu diunggah di media sosial, di mana yang bersangkutan menyebut dugaan keterlibatan beberapa polisi.
“Penangkapan ini murni bersumber pada laporan warga, bukan sebab yang bersangkutan viral di media sosial,” kata ia.
Polisi pula mengatakan kalau Ludovic Roche bukan kali awal berurusan dengan permasalahan narkoba. Lebih dahulu, dia sempat ditangkap dalam masalah seragam serta sempat menempuh rehabilitasi di Tubuh Narkotika Nasional( BNN).
Atas perbuatannya, Meter. Ali serta U dijerat Pasal 114 ayat( 1) juncto Pasal 132 Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta/ ataupun Pasal 609 ayat( 1) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana optimal 20 tahun penjara sampai pidana seumur hidup.
Sedangkan itu, terpaut klaim kehabisan duit sebesar Rp 12, 8 miliyar yang pernah di informasikan Ludovic Roche. Dalam video viralnya, kepolisian menyebut klaim tersebut tidak bisa dibuktikan. Bagi AKP I Nyoman Diana Mahardika, pengakuan itu diprediksi timbul sehabis Ludovic kehabisan ponsel.
“ Terpaut kehabisan duit Rp 12, 8 miliyar itu tidak benar. Hp yang bersangkutan lenyap serta hadapi kerugian yang diperkirakan menggapai Rp 12 miliyar lebih” kata ia.
Games Tuankuda adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

