Begini Nasib THR – Pemerintah Kota( Pemkot) Bandung membenarkan hendak membagikan Tunjangan Hari Raya( THR). Selain THR, Pendapatan Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negeri( ASN) pada tahun 2026, di mana itu berlaku untuk Pegawai Negara Sipil( PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK), tercantum PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengantarkan, pemberian THR serta pendapatan ke- 13 tersebut ialah tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya serta pendapatan ketiga belas untuk aparatur sipil negeri.
Begini Nasib THR Diungkapkan Oleh Farhan Wali Kota Bandung
“Pemerintah Kota Bandung hendak membagikan THR serta pendapatan 13 kepada ASN. ASN itu ialah PNS serta PPPK. Tercantum PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita sudah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” kata ia di Bandung( 12/ 3/ 2026).
Selaku tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung No 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR serta pendapatan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pemasukan serta Belanja Wilayah( APBD) Tahun 2026.
Farhan menarangkan, dengan diterbitkannya ketentuan tersebut, segala ASN di area Pemerintah Kota Bandung ditentukan hendak menerima haknya cocok syarat yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung membenarkan segala ASN memperoleh hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekalian melindungi kepastian administrasi serta pengelolaan keuangan wilayah cocok ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Selebgram Sekaligus DJ TM Terciduk Pakai Vape Isi Narkoba
Pernah Menggantung
Lebih dahulu, Pemerintah Kota Bandung belum bisa membenarkan pemberian Tunjangan Hari Raya( THR) buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) paruh waktu. Wali Kota Muhammad Farhan melaporkan masih melaksanakan kajian.
Farhan menarangkan, secara regulasi, THR untuk Aparatur Sipil Negeri( ASN), Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri sudah mempunyai bawah hukum yang jelas. Tetapi, buat PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut belum secara tegas mengendalikan pemberian THR sehingga dibutuhkan kebijakan spesial.
“ Jika THR buat ASN, Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Polri telah tentu terdapat. Namun spesial buat PPPK paruh waktu, aku mohon maaf, belum dapat menjanjikan. Secara ketentuan memanglah belum terdapat, jadi ini tinggal kebijakan,” kata dalam penjelasan media di Bandung, Senin, 2 Maret 2026.
Dia menuturkan, saat sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung hendak berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.
Sehabis itu, hasil ulasan hendak dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung buat membenarkan kebijakan yang diambil cocok dengan keahlian fiskal wilayah.
Dikala ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8. 000 orang. Sedangkan secara totalitas, total ASN di area Pemkot Bandung sudah melampaui 20. 000 pegawai, tercantum PPPK penuh waktu.
Bagi Farhan, pemerintah
berkomitmen melindungi kesejahteraan segala pegawai, tercantum PPPK paruh waktu. Tetapi, tiap kebijakan wajib dihitung secara teliti supaya tidak membebani anggaran wilayah.
“ Kita mau kesejahteraan senantiasa terpelihara. Namun seluruh wajib dihitung dahulu, dikoordinasikan dengan provinsi serta pusat, kemudian dikonsultasikan dengan DPR” ucapnya.
Situs Naga Empire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

