Bandar Narkoba Nekat Bawa 15 Kg Sabu Pakai Mobil Ambulans
Abangempire

Bandar Narkoba Nekat Bawa 15 Kg Sabu Pakai Mobil Ambulans

Bandar Narkoba Nekat Bawa – Modus penyelundupan narkotika memakai mobil ambulans dibongkar Polda Lampung. Sebanyak 15, 7 kg sabu diamankan dari suatu ambulans yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Dwi Handono berkata, pengungkapan itu bermula dari data warga terpaut terdapatnya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Sumatera ke Jawa dengan menggunakan kendaraan ambulans.

Bandar Narkoba Nekat Bawa Sabu Berhasil Diamankan Pihak Polisi

“Regu melaksanakan penyelidikan serta pemantauan semenjak 2 April 2026 terhadap kendaraan ambulans yang dicurigai hendak menyeberang ke Jawa,” kata Dwi, Jumat( 10/ 4).

Pengungkapan permasalahan terjalin pada Selasa, 7 April 2026, dekat jam 11. 00 Wib di zona Seaport Pelabuhan Bakauheni. Dikala itu, petugas mencurigai suatu ambulans Daihatsu Luxio bernopol B 1737 CIS yang melintas tanpa bawa penderita.

Di dalam kendaraan malah ada 4 laki- laki dalam keadaan sehat, ialah RN( 27), VR( 35), TS( 27), serta EC( 39), sepenuhnya masyarakat Tangerang.

“ Kecurigaan petugas timbul sebab ambulans tidak bawa penderita, serta para penumpang nampak gugup dikala ditilik,” ucapnya.

Dikala dicoba penggeledahan, polisi menciptakan suatu tas berisi 15 paket sabu dengan total berat menggapai 15. 739 gr. Benda haram tersebut dirahasiakan di dasar jok sangat balik ambulans. Keempat terdakwa langsung diamankan serta dibawa ke Mapolda Lampung buat pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga : Sopir Tewas Dalam Tabrakan Maut Antar 2 Truk Di Cianjur

Kedudukan Para Pelaku

Dari hasil penyelidikan, VR berfungsi selaku sopir ambulans yang ditugaskan menjemput penderita. Sedangkan RN, TS, serta EC bertugas bawa sabu dari daerah perbatasan Riau- Jambi mengarah Tangerang.

Para pelakon dikenal cuma diberi duit jalur sebesar Rp 300 ribu. Tetapi, mereka dijanjikan upah antara Rp10 juta sampai Rp15 juta bila sukses membawakan benda tersebut.

Tidak hanya sabu, polisi pula menyita 4 unit ponsel serta satu unit mobil ambulans yang digunakan selaku fasilitas penyelundupan.

Para Pelakon Terancam Pidana Mati

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat( 2) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terkini, dengan ancaman hukuman optimal pidana mati, penjara seumur hidup, ataupun minimun 20 tahun penjara.

Nilai murah sabu yang disita diperkirakan menggapai Rp22, 5 miliyar. Dari pengungkapan itu, dekat 60 ribu jiwa sukses diselamatkan dari kemampuan penyalahgunaan narkotika.

“ Ini komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba, tercantum yang memakai bermacam modus buat mengelabui petugas,” tandasnya.

Situs Abangempire yang resmi dan penuh kesempatan menang hari ini!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *