2 Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan Ditangkap
Abang empire

2 Tersangka Korupsi Proyek Lingkar Timur Kuningan Ditangkap

Korupsi Proyek – Polda Jawa Barat( Jabar) menetapkan 2 terdakwa permasalahan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur Kuningan. Dari permasalahan ini, negeri diperkirakan merugi sampai Rp 1, 2 miliyar.

Kedua terdakwa merupakan Sekretaris Dinas( Sekdis) Perumahan, Permukiman, serta Pertanahan Kabupaten Kuningan bernama samaran AK, serta pelaksana aktivitas dari pihak swasta bernama samaran BG.

” Kedua terdakwa diprediksi ikut serta dalam tindak pidana korupsi terpaut proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochman pada Kamis( 13/ 11/ 2025).

AK sebagai PPK proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur Kuningan dengan terencana tidak melakukan tugas serta tanggung jawabnya selaku PPK. Terdakwa AK membiarkan pelaksana proyek lain mengerjakan pembangunan.

Baca Juga : Berakhir Sudah Pelarian Bapak Perkosa Anak Kandung Sendiri

Modus Korupsi Proyek Yang Dilakukan Para Tersangka

Hendra menguak modus operandi yang dicoba para terdakwa. Awal mulanya, PT Mulyagiri ditunjuk selaku penyedia benda/ jasa. Anggaran yang digelontorkan buat proyek pembangunan Jalur Lingkar Timur Kuningan tersebut mempunyai nilai sebesar Rp 29, 4 miliyar.

Penandatanganan kontrak dilakukan antara PT Mulyagiri, yang diwakili oleh Direktur Utamanya, MRF, dan AK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembentuk Komitmen (PPK).

“Nilai kontrak yang ditandatangani AK sebesar Rp 27,3 juta. Pekerjaan berlangsung selama 150 hari kalender, mulai dari 21 Juli 2017 hingga 17 Desember 2017,” ujar Hendra.

Pengerjaan Proyek Dialihkan

Dalam penerapannya, pekerjaan pembangunan Jalur Lingkar Timur Kuningan malah dialihkan seluruhnya kepada terdakwa BG. Dikenal, pengalihan tersebut tertuang dalam pesan konvensi bersama antara BG serta MRF tertanggal 16 Juni 2017 serta sudah dicatatkan di hadapan notaris.

” Terdakwa AK mengenali terdapatnya pengalihan pekerjaan ini, tetapi tidak melaksanakan teguran ataupun aksi apapun,” kata Hendra.

Proyek tersebut dinyatakan berakhir pada 15 Desember 2017, serta sudah diserahterimakan dan dicoba pembayaran 100 persen, sekalian merambah masa pemeliharaan sepanjang 365 hari kalender.

Hendra menegaskan, AK dinilai sudah membiarkan terdakwa BG

mengerjakan proyek yang sepatutnya dikerjakan oleh PT Mulyagiri. Sehabis melewati masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut kemudian diserahterimakan kembali pada 21 Desember 2018.

“ Kedua, terdakwa BG melaksanakan aksi pinjam industri, di mana terdapat konvensi antara BG dengan PT Mulyagiri yang ditandatangani di hadapan notaris. Sementara itu, aksi pinjam industri itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya. Games Abang Empire adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *