2 Mahasiswi Ditangkap Polisi Karena Mempromosikan Judi Online
Rajabotak

2 Mahasiswi Ditangkap Polisi Karena Mempromosikan Judi Online

Judi Online – Polda NTT menangkap 2 mahasiswi yang diprediksi mempromosikan web judi online Piubet lewat media sosial instagram. Kedua terdakwa tiap- tiap bernama samaran AT( 20) serta SMN( 20). Mereka masyarakat Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra berkata permasalahan ini bermula dikala regu siber Ditreskrimsus Polda NTT melaksanakan patroli siber di media sosial instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, regu menciptakan 2 akun yang diprediksi kokoh mempromosikan web judi online.

Akun awal kepunyaan AT, dengan 3. 901 pengikut, dikenal sering memposting konten berisi tautan mengarah web Piubet. Bersumber pada hasil penelusuran, AT mempromosikan web tersebut semenjak April 2025. Sehabis dicoba penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit hp OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, novel tabungan, kartu ATM, serta print tangkapan layar konten promosi web judi online.

Baca Juga : Sudah Bayar Uang Sogok Malah Tidak Lolos Jadi Polisi

Judi Online Di Promosikan Melalui Sosial Media

Sedangkan itu, terdakwa SMN yang mempunyai akun Instagram dengan 10, 8 ribu pengikut, pula ditemukan aktif mempromosikan web yang sama. Apalagi, SMN pernah mengubah nama akunnya tetapi senantiasa membuat story promosi web judi online Minobet serta Piubet.

Regu Siber setelah itu mengamankan hp, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, dan akun dompet digital kepunyaan SMN.

Polda NTT hendak terus melaksanakan penegakan hukum terhadap maraknya aplikasi judi online yang meresahkan warga. Regu Siber Ditreskrimsus Polda NTT terus tingkatkan aktivitas patroli siber buat mengetahui akun- akun yang ikut serta dalam penyebaran web judi online di daerah hukum NTT.

” Berkas masalah kedua terdakwa sudah dinyatakan lengkap( P21) oleh Kejaksaan Besar NTT,” katanya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat( 3) Jo Pasal 27 Ayat( 2) Undang- Undang No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) sebagaimana sudah diganti terakhir dengan Undang- Undang No 1 Tahun 2024, dan Pasal 303 Ayat( 1) ke- 1 KUHP. Buat terdakwa SMN, penyidik pula meningkatkan Pasal 64 Ayat( 1) KUHP sebab perbuatannya dicoba kesekian kali.

” Ancaman hukuman untuk keduanya ialah pidana penjara sangat lama 10 tahun serta/ ataupun denda optimal Rp 10 miliyar,” tutupnya. Games Rajabotak adalah permainan yang bisa membawa keberuntungan kepada para pemain!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *